Pitirim A. Sorokin memberikan definisi
pelapisan masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Lebih lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam
Dictionary of sociology, yaitu “lapisan
masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatip permanen yang
terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat ) di
dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.”
A. Pelapisan
Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di
dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin
dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku
yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3. Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4. Adanya orang-orang yang dikecilkan di
luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5. Adanya pembagan kerja di dalam suku itu
sendiri.
6. Adanya perbedaan standar ekonomi dan di
dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum. [1]
B. Terjadinya
Pelapisan Sosial
·
Tejadi dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifat
yang tanpa disengaja inilah, bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu
berparesi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat tempat sistem itu
belaku.
Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang secara otomatis
berada pada strata atau pelapisan, mialnya karena usia tua, pemilikan
kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat
seni, atau sakti.
·
Tejadi dengan di sengaja
Sistem
ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk
dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya dalam organisasi pemerintahan,
orgainisasi partai polotik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi,
dll. Ringkasnya, didalam organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1. sistem fungsional merupakan pembagian
kerja kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2. Sistem skala, merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.
C. Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian
yaitu:
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik
keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang
istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta.
v Kasta
Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta
tertinggi.
v Kasta
ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang
sebagai lapisan kedua.
v Kasta waisa,
merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah
ketiga.
v Kasta
sudra, merupakan kasta dari golongan
rakyat jelita.
v Paria,
golongan dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini
misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.
Sistem
ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang
berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal
masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh
undang-undang.
2. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan
antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya,
setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban
ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.
a. Persamaan hak
Mengenai
persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai
manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal
1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang
sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
Pasal
2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum
didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal
7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap
segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
b. Persamaan derajat di indonesia
Dalam
UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan
hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok
pertama, tentang persamaan kedudukan dan
kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal
27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada pengecualian.”
Pokok
kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh UU. “
Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok
keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2)
pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar