NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
•
Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk menga-tur hubungan-hubungan manusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
•
“ Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama”.
Definisi Negara
•
Neghara “adalah alat (agency) atau wewe-nang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersa-ma, atas
nama masyarakat”. Roger H. Soltau.
•
Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
•
Masrakat merupakan negara kalau cara hidup yang
harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh
suatu wewenang yang bersifat memak-sa dan mengikat. (Harold. J. Laski).
•
“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (Max
Weber).
•
“Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam
suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. (
Robert M. MacIver).
•
Negara adalah suatu daerah teritorial yang
rakyatnya diperintah (governed) oleh se-jumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peratu-ran perundang-uandangannya
melalui pe-nguasaan (kontrol) monopolistis dari kekua saan yang sah
(Budiardjo).
SIFAT-SIFAT NEGARA
•
Memaksa
•
Monopoli
•
Mencakup semua
UNSUR- UNSUR NEGARA
•
Penduduk
•
Wilayah
•
Pemerintah
Fungsi Negara
•
Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
•
Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran
rakyatnya
•
Pertahanan
•
Menegakkan keadilan
Menurut Carles E.
Merriam :
- Keamanan ekstern,
- Ketertiban intern,
- Keadilan,
- Kesejahteraan umum,
- Kebebasan.
BENTUK NEGARA :
•
Kesatuan dengan sistem Sentralisasi
•
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
•
BENTUK PEMERINTAHAN
•
Kerajaan :
•
Monarki mutlak
•
Monarki konstitusional
•
Monarki Parlementer
•
Republik :
•
Republik mutlak (absolut)
•
Konstitusional
•
Republik Parlementer
Aristoteles membagi negara menurut
bentuk Pemerintahannya:
•
Monarki
•
Oligarki
•
Demokrasi
KEWARGANEGARAAN
•
Azas Sanguinis (keturunan)
•
Azas ius solis (kelahiran)
•
Azas pewarganegaran (naturalisasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar